6
Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Dodo
Pada jilid pertama
Jokowi Dodo mengeluar 3 kebijakan ekonomi yaitu:
1.
Pertama, mendorong daya saing industri
nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan
kepastian usaha. Setidaknya terdapat 89 peraturan yang dirombak dari sebanyak
154 peraturan yang diusulkan untuk dirombak.
"Sehingga, ini bisa menghilangkan duplikasi, memperkuat koherensi, dan
konsistensi dan memangkas peraturan yang tidak relevan atau menghambat daya
saing industri nasional," imbuh dia.
Selain itu, telah disiapkan 17 rancangan peraturan pemerintah, 11 rancangan
peraturan presiden, dua rancangan instruksi presiden, 63 rancangan peraturan
menteri, dan lima aturan menteri lainnya untuk mendukung proses deregulasi
tersebut.
Pemerintah juga melakukan langkah penyederhanaan izin, memperbaiki prosedur
kerja perizinan, memperkuat sinergi, peningkatan kualitas pelayanan, serta
menggunakan pelayanan yang berbasis elektronik.
"Pemerintah berkomitmen menyelesaikan semua paket deregulasi pada
September dan Oktober 2015. Jadi nanti akan ada paket ke dua, dan mungkin ada
paket ke tiga yang akan secara konsisten kita lakukan terus," terang
Jokowi.
2.
Kedua, mempercepat proyek strategis
nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan dan sumbatan dalam pelaksanaan
dan penyelesaian proyek strategis nasional. Hal itu dilakukan dengan
penyederhanaan izin, penyelesaian tata ruang dan penyediaan lahan, serta
percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Serta diskresi dalam penyelesaian hambatan dan perlindungan hukum.
Pemerintah juga memperkuat peran kepala daerah untuk melakukan dan atau
memberikan dukungan pelaksanaan proyek strategis nasional," tutur mantan
Gubernur DKI Jakarta ini.
3.
Ketiga, peningkatan investasi di sektor
properti dengan mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pembangunan perumahan
khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta membuka peluang
investasi yang lebih besar di sektor properti.
Pada jilid kedua
Jokowi Dodo mengeluarkan kebijakan ekonomi yaitu:
Hal tersebut disampaikan Menteri
Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution. Dia mengungkapkan,
rilis paket kebijakan tersebut terkait dengan pembenahan izin investasi di
dalam negeri.
Menurutnya, paket kebijakan baru ini dikeluarkan lantaran dalam paket September
I terlalu banyak peraturan yang diubah sehingga substansi dan dampaknya menjadi
sedikit.
Dalam paket September II ini,
investasi yang dilakukan di kawasan industri yang tadinya perizinan badan usaha
delapan hari, dan 11 perizinan lainnya tidak diperlakukan sebagai izin lagi tapi
sebagai standar atau sebagai syarat," terang dia.
Pada jilid
ketiga Jokowi Dodo mengeluarkan kebijakan ekonomi yaitu:
Fokus paket kebijakan kali ini
untuk memperbaiki dan mempermudah iklim usaha, serta memperjelas pengurusan
perizinan dan syarat berusaha di Indonesia.
Menteri Koordinator (Menko)
bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, dalam paket ini ada dua poin
besar yaitu mengenai penurunan tarif dan atau harga. Kedua, penyederhanaan izin
pertanahan, bidang pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
Pada jilid
keempat Jokowi Dodo mengeluarkan kebijakan ekonomi yaitu:
Darmin meyakini bahwa izin
investasi di kawasan industri akan jauh lebih cepat. Bahkan dia menyebutkan,
proses perizinan investasi bisa selesai dalam waktu tiga jam
Dalam paket tersebut, kebijakan
lebih difokuskan pada persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR), hingga
lembaga pembiayaan ekspor.
Menteri Koordinator bidang
Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk
menetapkan formula penentuan yang sederhana dan jelas untuk upah minimum
provinsi (UMP). Ini bertujuan agar terbuka lapangan kerja seluas-luasnya dan
meningkatkan kesejahteraan p Kebijakan kedua, sambung dia, terkait pemberian
KUR yang sedianya telah tercantum dalam paket kebijakan ekonomi yang
dikeluarkan sebelumnya. Penekanannya, dalam paket ini penerima kredit diubah
dan akan diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan
usaha produktif.
"KUR bisa diberikan pada calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di
luar negeri. Bagaimanapun dia perlu biaya awal buat keluarga yang ditinggal,
buat dia memulai, yang pasti dia bisa bayar," terangnya.
Kredit ini, juga bisa diberikan untuk anggota keluarga dari buruh yang
berpenghasilan tetap dan melakukan kegiatan usaha produktif. Serta kepada
tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dan membuka usaha.ekerja
Kebijakan kedua, sambung dia,
terkait pemberian KUR yang sedianya telah tercantum dalam paket kebijakan
ekonomi yang dikeluarkan sebelumnya. Penekanannya, dalam paket ini penerima
kredit diubah dan akan diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan
kegiatan usaha produktif.
"KUR bisa diberikan pada calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di
luar negeri. Bagaimanapun dia perlu biaya awal buat keluarga yang ditinggal,
buat dia memulai, yang pasti dia bisa bayar," terangnya.
Kredit ini, juga bisa diberikan untuk anggota keluarga dari buruh yang
berpenghasilan tetap dan melakukan kegiatan usaha produktif. Serta kepada
tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dan membuka usah
Terakhir, kebijakan ini juga
menyinggung soal lembaga pembiayaan ekspor dalam hal ini Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia (LPEI) yang diminta fokus untuk melakukan pembiayaan pada
usaha kecil dan menengah (UKM).
"Aturan mainnya diubah dari aturan bank menjadi aturan lembaga keuangan.
Supaya kemampuannya meminjamkan menjadi lebih banyak.
Pada jilid
kelima Jokowi Dodo mengeluarkan kebijakan ekonomi yaitu:
Paket kebijakan yang dikeluarkan
kelima kalinya ini fokus pada pemberian insentif keringanan perpajakan melalui
penghilangan pajak berganda, serta penilaian kembali aset yang dimiliki
perusahaan (revaluasi aset).
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan,
kebijakan revaluasi aset ini dapat dilakukan untuk keseluruhan ataupun sebagian
aset yang dimiliki perusahan. Bahkan, perusahaan yang memiliki pembukuan dan
memiliki penerimaan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) juga diizinkan
untuk melakukan revaluasi aset.
"Dalam aturan perpajakan kita dahulu, perusahaan yang pembukaan
keuangannya USD dan itu perusahaan yang memang sebagian besar penerimaannya
dalam USD, dan dia minta izin ke dirjen pajak untuk revaluasi aset, tapi
biasanya dia tidak boleh," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan,
Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Pada jilid
keenam Jokowi Dodo mengeluarkan kebijakan ekonomi yaitu:
1.
Menteri Koordinator (Menko) bidang
Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, paket yang pertama mengenai upaya
dalam rangka menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran, melalui
pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Secara
sederhananya, melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah itu ditetapkan
menjadi KEK," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis
(5/11/2015).
Tujuan utamanya, sambung Darmin, mengelola sumber daya yang ada di wilayah KEK
tersebut dan sekitarnya. "Walaupun kegiatan itu yang tidak termasuk sumber
daya utama di daerah itu, tetap diberikan perhatian walaupun fasilitasnya lebih
rendah," imbuh dia
2.
Paket kedua, lanjut Darmin, terkait
penyediaan sumber daya air menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
mencabut UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
"Putusan MK itu selain menyatakan UU lama Nomor 11 tahun 1974 menjadi
berlaku, itu ada sejumlah prinsip. Ada enam prinsip yang ditetapkan MK,"
ungkapnya.
Di pihak lain,
pemerintah sudah memberikan sejumlah izin kepada dunia usaha untuk mengolah dan
menggunakan air, yang berupa penyediaan air bersih dan untuk minuman lainnya.
"PP ini menetapkan bagi perusahaan yang sudah mendapat izin selama ini,
itu tetap berlaku izinnya sampai habis. Atau kalau UU baru nanti dibuat, itu
mengatur lain. Akan mengikuti UU yang baru tersebut," jelas dia.
3.
Paket kebijakan ketiga, mengenai penyederhanaan
perizinan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) khususnya untuk impor obat
atau bahan baku obat, serta makanan.
Dalam paket ini, pengurusan perizinan impor obat menjadi lebih sederhana dan
diperkirakan prosesnya hanya memakan waktu satu jam. Pasalnya, proses pengurusan
izin 100% online dan tanpa kertas.
"Setelah dilakukan perbaikan, dan menurut saya ini sudah optimum. Karena
dengan 100% paperless, tidak ada tandatangan kertas, hanya tandatangan
elektronik. Itu proses pengimporan bahan baku obat kurang dari satu jam,"
pungkasnya.
SUMBER:http://ekbis.sindonews.com/read/1042658/33/ini-tiga-paket-kebijakan-ekonomi-september-i-jokowi-1441801753