Rabu, 06 Januari 2016

6 Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Dodo

6 Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Dodo

Pada jilid pertama Jokowi Dodo mengeluar 3 kebijakan ekonomi yaitu:
         1.         Pertama, mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Setidaknya terdapat 89 peraturan yang dirombak dari sebanyak 154 peraturan yang diusulkan untuk dirombak.

"Sehingga, ini bisa menghilangkan duplikasi, memperkuat koherensi, dan konsistensi dan memangkas peraturan yang tidak relevan atau menghambat daya saing industri nasional," imbuh dia.

Selain itu, telah disiapkan 17 rancangan peraturan pemerintah, 11 rancangan peraturan presiden, dua rancangan instruksi presiden, 63 rancangan peraturan menteri, dan lima aturan menteri lainnya untuk mendukung proses deregulasi tersebut.

Pemerintah juga melakukan langkah penyederhanaan izin, memperbaiki prosedur kerja perizinan, memperkuat sinergi, peningkatan kualitas pelayanan, serta menggunakan pelayanan yang berbasis elektronik.

"Pemerintah berkomitmen menyelesaikan semua paket deregulasi pada September dan Oktober 2015. Jadi nanti akan ada paket ke dua, dan mungkin ada paket ke tiga yang akan secara konsisten kita lakukan terus," terang Jokowi.

         2.         Kedua, mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan dan sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional. Hal itu dilakukan dengan penyederhanaan izin, penyelesaian tata ruang dan penyediaan lahan, serta percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Serta diskresi dalam penyelesaian hambatan dan perlindungan hukum. Pemerintah juga memperkuat peran kepala daerah untuk melakukan dan atau memberikan dukungan pelaksanaan proyek strategis nasional," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

         3.         Ketiga, peningkatan investasi di sektor properti dengan mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pembangunan perumahan khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor properti.

Pada jilid kedua Jokowi Dodo mengeluarkan kebijakan ekonomi yaitu:
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution. Dia mengungkapkan, rilis paket kebijakan tersebut terkait dengan pembenahan izin investasi di dalam negeri.

Menurutnya, paket kebijakan baru ini dikeluarkan lantaran dalam paket September I terlalu banyak peraturan yang diubah sehingga substansi dan dampaknya menjadi sedikit.
Dalam paket September II ini, investasi yang dilakukan di kawasan industri yang tadinya perizinan badan usaha delapan hari, dan 11 perizinan lainnya tidak diperlakukan sebagai izin lagi tapi sebagai standar atau sebagai syarat," terang dia.

Pada jilid ketiga Jokowi Dodo mengeluarkan kebijakan ekonomi yaitu:
Fokus paket kebijakan kali ini untuk memperbaiki dan mempermudah iklim usaha, serta memperjelas pengurusan perizinan dan syarat berusaha di Indonesia.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, dalam paket ini ada dua poin besar yaitu mengenai penurunan tarif dan atau harga. Kedua, penyederhanaan izin pertanahan, bidang pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. 

Pada jilid keempat Jokowi Dodo mengeluarkan kebijakan ekonomi yaitu:
Darmin meyakini bahwa izin investasi di kawasan industri akan jauh lebih cepat. Bahkan dia menyebutkan, proses perizinan investasi bisa selesai dalam waktu tiga jam
Dalam paket tersebut, kebijakan lebih difokuskan pada persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR), hingga lembaga pembiayaan ekspor.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menetapkan formula penentuan yang sederhana dan jelas untuk upah minimum provinsi (UMP). Ini bertujuan agar terbuka lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan p Kebijakan kedua, sambung dia, terkait pemberian KUR yang sedianya telah tercantum dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan sebelumnya. Penekanannya, dalam paket ini penerima kredit diubah dan akan diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan usaha produktif.

"KUR bisa diberikan pada calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Bagaimanapun dia perlu biaya awal buat keluarga yang ditinggal, buat dia memulai, yang pasti dia bisa bayar," terangnya.

Kredit ini, juga bisa diberikan untuk anggota keluarga dari buruh yang berpenghasilan tetap dan melakukan kegiatan usaha produktif. Serta kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dan membuka usaha.ekerja
Kebijakan kedua, sambung dia, terkait pemberian KUR yang sedianya telah tercantum dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan sebelumnya. Penekanannya, dalam paket ini penerima kredit diubah dan akan diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan usaha produktif.

"KUR bisa diberikan pada calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Bagaimanapun dia perlu biaya awal buat keluarga yang ditinggal, buat dia memulai, yang pasti dia bisa bayar," terangnya.

Kredit ini, juga bisa diberikan untuk anggota keluarga dari buruh yang berpenghasilan tetap dan melakukan kegiatan usaha produktif. Serta kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dan membuka usah

Terakhir, kebijakan ini juga menyinggung soal lembaga pembiayaan ekspor dalam hal ini Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diminta fokus untuk melakukan pembiayaan pada usaha kecil dan menengah (UKM).

"Aturan mainnya diubah dari aturan bank menjadi aturan lembaga keuangan. Supaya kemampuannya meminjamkan menjadi lebih banyak.

Pada jilid kelima Jokowi Dodo mengeluarkan kebijakan ekonomi yaitu:
Paket kebijakan yang dikeluarkan kelima kalinya ini fokus pada pemberian insentif keringanan perpajakan melalui penghilangan pajak berganda, serta penilaian kembali aset yang dimiliki perusahaan (revaluasi aset).

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, kebijakan revaluasi aset ini dapat dilakukan untuk keseluruhan ataupun sebagian aset yang dimiliki perusahan. Bahkan, perusahaan yang memiliki pembukuan dan memiliki penerimaan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) juga diizinkan untuk melakukan revaluasi aset.

"Dalam aturan perpajakan kita dahulu, perusahaan yang pembukaan keuangannya USD dan itu perusahaan yang memang sebagian besar penerimaannya dalam USD, dan dia minta izin ke dirjen pajak untuk revaluasi aset, tapi biasanya dia tidak boleh," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).


Pada jilid keenam Jokowi Dodo mengeluarkan kebijakan ekonomi yaitu:
         1.         Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, paket yang pertama mengenai upaya dalam rangka menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran, melalui pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Secara sederhananya, melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah itu ditetapkan menjadi KEK," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Tujuan utamanya, sambung Darmin, mengelola sumber daya yang ada di wilayah KEK tersebut dan sekitarnya. "Walaupun kegiatan itu yang tidak termasuk sumber daya utama di daerah itu, tetap diberikan perhatian walaupun fasilitasnya lebih rendah," imbuh dia

         2.         Paket kedua, lanjut Darmin, terkait penyediaan sumber daya air menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

"Putusan MK itu selain menyatakan UU lama Nomor 11 tahun 1974 menjadi berlaku, itu ada sejumlah prinsip. Ada enam prinsip yang ditetapkan MK," ungkapnya.

Di pihak lain, pemerintah sudah memberikan sejumlah izin kepada dunia usaha untuk mengolah dan menggunakan air, yang berupa penyediaan air bersih dan untuk minuman lainnya.

"PP ini menetapkan bagi perusahaan yang sudah mendapat izin selama ini, itu tetap berlaku izinnya sampai habis. Atau kalau UU baru nanti dibuat, itu mengatur lain. Akan mengikuti UU yang baru tersebut," jelas dia.
         3.         Paket kebijakan ketiga, mengenai penyederhanaan perizinan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) khususnya untuk impor obat atau bahan baku obat, serta makanan.

Dalam paket ini, pengurusan perizinan impor obat menjadi lebih sederhana dan diperkirakan prosesnya hanya memakan waktu satu jam. Pasalnya, proses pengurusan izin 100% online dan tanpa kertas.

"Setelah dilakukan perbaikan, dan menurut saya ini sudah optimum. Karena dengan 100% paperless, tidak ada tandatangan kertas, hanya tandatangan elektronik. Itu proses pengimporan bahan baku obat kurang dari satu jam," pungkasnya.


SUMBER:http://ekbis.sindonews.com/read/1042658/33/ini-tiga-paket-kebijakan-ekonomi-september-i-jokowi-1441801753

Tidak ada komentar:

Posting Komentar