Rabu, 13 Januari 2016

Perserikatan Negera-Negara Di Bidang Ekonomi
MEA

MEA merupakan singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomu ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan AEC atau ASEAN ECONOMIC COMMUNITY.
Awal mula MEA berawal pada KTT yang dilaksanakan di Kuala Lumpur pada tanggal 1997 dimana para pemimpin ASEAN akhirnya memutuskan untuk melakukan pengubahan ASEAN dengan menjadi suatu kawasan makmur, stabil dan sangat bersaing dalam perkembangan ekonomi yang berlaku adil dan dapat mengurangi kesenjangan dan kemiskinan sosial ekonomi (ASEAN Vision 2020).
kemudian dilanjutkan pada KTT bali yang terjadi pada bulan Oktober pada tahun 2003, para pemimpin ASEAN mengaluarkan pernyataan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA akan menjadi sebuah tujuan dari perilaku integrasi ekonomi regional di tahun 2020, ASEA SECURITY COMMUNITY dan beberapa komunitas sosial Budaya ASEAN  merupakan dua pilar yang tidak bisa terpisahkan dari komunitas ASEA. Seluruh pihak diharapkan agar dapat bekerja sama secara kuat didalam membangun komunitas ASEAN di tahun 2020.
Adapun bentuk kerjasamanya ialah
– Pengembangan pada sumber daya manusia dan adanya peningkatan kapasitas
– Pengakuan terkait kualifikasi profesional
– Konsultasi yang lebih dekat terhadap kebijakan makro keuangan dan ekonomi.
– Memilik langkah-langkah dalam pembiayaan perdagangan.
– Meningkatkan infrastruktur.
– melakukan pengembangan pada transaksi elektronik lewat e-ASEAN.
– Memperpadukan segala industri yang ada diseluruh wilayah untuk dapat mempromosikan
                             sumber daerah.
– meningkatkan peran dari sektor swasta untuk dapat membangun MEA atau Masyarakat Ekonomi                ASEAN.

MEE

Masyarakat ekonomi eropa MEE atau Uni Eropa UE , Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan. Usaha untuk mempersatukan Eropa sudah dilakukan.Namun, keberhasilannya bergantung pada dua negara besar, yaitu Prancis dan Jerman Barat.

Pada tahun 1950 Menteri Luar Negeri Prancis, Maurice Schuman berkeinginan menyatukan produksi baja dan batu bara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk negara-negara Eropa lainnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perang. Keinginan itu terwujud dengan ditandatanganinya perjanjian pendirian Pasaran Bersama Batu Bara dan Baja Eropa atau European Coal and Steel Community (ECSC) oleh enam negara, yaitu Prancis, Jerman Barat (Republik Federal Jerman-RFJ), Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Italia. Keenam negara tersebut selanjutnya disebut The Six State.

Keberhasilan ECSC mendorong negara-negara The Six State membentuk pasar bersama yang mencakup sektor ekonomi. Hasil pertemuan di Messina, pada tanggal 1 Juni 1955 menunjuk Paul Henry Spaak (Menlu Belgia) sebagai ketua komite yang harus menyusun laporan tentang kemungkinan kerja sama ke semua bidang ekonomi. Laporan Komite Spaak berisi dua rancangan yang lebih mengintegrasikan Eropa,yaitu:

a) membentuk European Economic Community (EEC) atau Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE);
b) membentuk European Atomic Energy Community (Euratom) atau Badan Tenaga Atom
                Eropa.

Tujuan Pembentukan Organisasi MEE

MEE menegaskan tujuannya, antara lain:

a) integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja;
b) memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota;
c) menghapuskan semua rintangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional;
d) meluaskan hubungan dengan negara-negara selain anggota MEE.
Untuk mewujudkan tujuannya, MEE membentuk Pasar Bersama Eropa (Comman Market ), keseragaman tarif, dan kebebasan bergerak dalam hal buruh, barang, serta modal.
Negara-negara yang termasuk dalam MEE:
·  Swedia (sejak 1 Januari 1995)
·  Finlandia (sejak 1 Januari 1995)
·  Estonia (sejak 1 Mei 2004)
·  Latvia (sejak 1 Mei 2004)
·  Lituania (sejak 1 Mei 2004)
·  Polandia (sejak 1 Mei 2004)
·  Denmark (sejak 1973)

APEC

APEC ialah  singkatan  dari “Asian Pasific Economic Coorporation”, yang merupakan organisasi kerjasama ekonomi regional pada kawasan Asia Pasifik. APEC pertama kali berdiri pada tahun 1989,pada saat pertemuan tingkat menteri pada negara-negara Asia Pasifik diadakan di Canberra, Australia. APEC ialah forum ekonomi untuk dapat meningkatkan kerjasama serta liberalisasi perdagangan yang meliputi semua ekonomi yang besar di wilayah Asia Pasifik. Perwakilan dari Negara-negara anggota APEC ialah berjumlah 21 anggota, bertemu secara tahunan untuk mendiskusikan isu-isu yang akan dihadapi kelompok tersebut.
Organisasi APEC diprakarsai ialah oleh mantan Perdana Menteri Australia Bob Hawke saat berpidato di Seoul, Korea di tahun 1989.Dan pada akhir tahun itu juga, 12 negara hadir di Canbera, Australia dan juga sepakat mendirikan APEC.
Kedua belas negara pendiri itu ialah:
Australia,BruneiDarussalam,Kanada,Indonesia,Jepang,Korea,Malaysia,New Zealand,Philippina,Singapura,Thailand,Amerika Serikat.
Setelah itu Cina, Hong Kong, dan Taipei bergabung pada tahun 1991, Meksiko dan Papua Nugini pada tahun 1993, Chile pada tahun 1994, Peru, Rusia, dan Vietnam pada tahun 1998, Mongolia pada tahun 2013. Jadi, jumlah anggota APEC seluruhnya adalah 21 negara yang berada di kawasan Asia-Pasifik.

Tujuan Pembentukan APEC


Tujuan APEC ialah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan dan juga pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Pasifik serta meningkatkan kerja sama ekonomi melalui peningkatan volume perdagangan dan juga investasi. Selain itu, APEC mempunyai bertujuan untuk dapat memperjuangkan kepentingan ekonomi di kawasan tersebut di tengah-tengah perkembangan ekonomi internasional. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut APEC melakukan kerja sama dalam tiga ruang lingkup yang dikenal dengan Tiga Pilar Kerja Sama APEC. Ketiga pilar itu ialah liberalisasi perdagangan serta investasi, fasilitasi usaha, kerja sama ekonomi, dan juga teknik.


SUMBER:http://pengertian.website/pengertian-mea-dan-ciri-ciri-masyarakat-ekonomi-asean/# dan wikipedia


Rabu, 06 Januari 2016

Pengertian Subsidi


Pengertian Subsidi


Menurut Wikipedia. Subsidi (juga disebut subvensi) adalah bentuk bantuan keuangan yang dibayarkan kepada suatu bisnis atau sektor ekonomi. Sebagian subsidi diberikan oleh pemerintah kepada produsen atau distributor dalam suatu industri untuk mencegah kejatuhan industri tersebut (misalnya karena operasi merugikan yang terus dijalankan) atau peningkatan harga produknya atau hanya untuk mendorongnya mempekerjakan lebih banyak buruh (seperti dalam subsidi upah). Contohnya adalah subsidi untuk mendorong penjualan ekspor; subsidi di beberapa bahan pangan untuk mempertahankan biaya hidup, khususnya di wilayah perkotaan; dan subsidi untuk mendorong perluasan produksi pertanian dan mencapai swasembada produksi pangan.

Menurut Milton H. Spencer dan Orley M. Amos, Jr. dalam  bukunya Contemporary Economics Edisi ke-8 halaman 464 sebagaimana dikutip oleh Rudi Handoko dan dan Pandu Patriadi menulis bahwa subsidi adalah pembayaran yang  dilakukan pemerintah kepada perusahaan atau rumah tangga untuk mencapai tujuan  tertentu yang membuat mereka dapat memproduksi atau mengkonsumsi suatu produk  dalam kuantitas yang lebih besar atau pada harga yang lebih murah. Secara ekonomi,

Menurut Suparmoko, subsidi (transfer) adalah salah satu bentuk pengeluaran pemerintah yang juga diartikan sebagai pajak negatif yang akan menambah pendapatan mereka yang menerima subsidi atau mengalami peningkatan pendapatan riil apabila mereka mengkonsumsi atau membeli barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga jual yang rendah. Subsidi dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu subsidi  dalam bentuk uang (cash transfer) dan subsidi dalam bentuk barang atau subsidi innatura (in kind subsidy).

Menurut Erwan dalam tulisannya (Erwan, 2010) yang menjelaskan lebih jauh tentang subsidi bahwa subsidi adalah suatu pemberian (kontribusi) dalam bentuk uang atau finansial yang diberikan oleh pemerintah atau suatu badan umum (public body). Kontribusi pemerintah tersebut dapat berupa antara lain:

  1. Penyerahan dana secara langsung seperti hibah, pinjaman, dan penyertaan, pemindahan dana atau jaminan langsung atas hutang;
  2. Hilangnya pendapatan pemerintah atau pembebasan fiskal (seperti keringanan pajak); penyediaan barang atau jasa diluar prasarana umum atau pembelian barang;
  3. Pemerintah melakukan pembayaran pada mekanisme pendanaan atau memberikan otorisasi kepada suatu badan swasta untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam hal penyediaan dana.
  4. Disamping hal tersebut, semua bentuk income dan price support juga merupakan subsidi apabila bantuan tersebut menimbulkan suatu keuntungan.

Suatu contohnya adalah subsidi energi : bbm lpg dan lgv serta subsidi listrik


6 Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Dodo

6 Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Dodo

Pada jilid pertama Jokowi Dodo mengeluar 3 kebijakan ekonomi yaitu:
         1.         Pertama, mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Setidaknya terdapat 89 peraturan yang dirombak dari sebanyak 154 peraturan yang diusulkan untuk dirombak.

"Sehingga, ini bisa menghilangkan duplikasi, memperkuat koherensi, dan konsistensi dan memangkas peraturan yang tidak relevan atau menghambat daya saing industri nasional," imbuh dia.

Selain itu, telah disiapkan 17 rancangan peraturan pemerintah, 11 rancangan peraturan presiden, dua rancangan instruksi presiden, 63 rancangan peraturan menteri, dan lima aturan menteri lainnya untuk mendukung proses deregulasi tersebut.

Pemerintah juga melakukan langkah penyederhanaan izin, memperbaiki prosedur kerja perizinan, memperkuat sinergi, peningkatan kualitas pelayanan, serta menggunakan pelayanan yang berbasis elektronik.

"Pemerintah berkomitmen menyelesaikan semua paket deregulasi pada September dan Oktober 2015. Jadi nanti akan ada paket ke dua, dan mungkin ada paket ke tiga yang akan secara konsisten kita lakukan terus," terang Jokowi.

         2.         Kedua, mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan dan sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional. Hal itu dilakukan dengan penyederhanaan izin, penyelesaian tata ruang dan penyediaan lahan, serta percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Serta diskresi dalam penyelesaian hambatan dan perlindungan hukum. Pemerintah juga memperkuat peran kepala daerah untuk melakukan dan atau memberikan dukungan pelaksanaan proyek strategis nasional," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

         3.         Ketiga, peningkatan investasi di sektor properti dengan mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pembangunan perumahan khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor properti.

Pada jilid kedua Jokowi Dodo mengeluarkan kebijakan ekonomi yaitu:
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution. Dia mengungkapkan, rilis paket kebijakan tersebut terkait dengan pembenahan izin investasi di dalam negeri.

Menurutnya, paket kebijakan baru ini dikeluarkan lantaran dalam paket September I terlalu banyak peraturan yang diubah sehingga substansi dan dampaknya menjadi sedikit.
Dalam paket September II ini, investasi yang dilakukan di kawasan industri yang tadinya perizinan badan usaha delapan hari, dan 11 perizinan lainnya tidak diperlakukan sebagai izin lagi tapi sebagai standar atau sebagai syarat," terang dia.

Pada jilid ketiga Jokowi Dodo mengeluarkan kebijakan ekonomi yaitu:
Fokus paket kebijakan kali ini untuk memperbaiki dan mempermudah iklim usaha, serta memperjelas pengurusan perizinan dan syarat berusaha di Indonesia.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, dalam paket ini ada dua poin besar yaitu mengenai penurunan tarif dan atau harga. Kedua, penyederhanaan izin pertanahan, bidang pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. 

Pada jilid keempat Jokowi Dodo mengeluarkan kebijakan ekonomi yaitu:
Darmin meyakini bahwa izin investasi di kawasan industri akan jauh lebih cepat. Bahkan dia menyebutkan, proses perizinan investasi bisa selesai dalam waktu tiga jam
Dalam paket tersebut, kebijakan lebih difokuskan pada persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR), hingga lembaga pembiayaan ekspor.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menetapkan formula penentuan yang sederhana dan jelas untuk upah minimum provinsi (UMP). Ini bertujuan agar terbuka lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan p Kebijakan kedua, sambung dia, terkait pemberian KUR yang sedianya telah tercantum dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan sebelumnya. Penekanannya, dalam paket ini penerima kredit diubah dan akan diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan usaha produktif.

"KUR bisa diberikan pada calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Bagaimanapun dia perlu biaya awal buat keluarga yang ditinggal, buat dia memulai, yang pasti dia bisa bayar," terangnya.

Kredit ini, juga bisa diberikan untuk anggota keluarga dari buruh yang berpenghasilan tetap dan melakukan kegiatan usaha produktif. Serta kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dan membuka usaha.ekerja
Kebijakan kedua, sambung dia, terkait pemberian KUR yang sedianya telah tercantum dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan sebelumnya. Penekanannya, dalam paket ini penerima kredit diubah dan akan diberikan kepada perorangan atau karyawan yang melakukan kegiatan usaha produktif.

"KUR bisa diberikan pada calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Bagaimanapun dia perlu biaya awal buat keluarga yang ditinggal, buat dia memulai, yang pasti dia bisa bayar," terangnya.

Kredit ini, juga bisa diberikan untuk anggota keluarga dari buruh yang berpenghasilan tetap dan melakukan kegiatan usaha produktif. Serta kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dan membuka usah

Terakhir, kebijakan ini juga menyinggung soal lembaga pembiayaan ekspor dalam hal ini Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diminta fokus untuk melakukan pembiayaan pada usaha kecil dan menengah (UKM).

"Aturan mainnya diubah dari aturan bank menjadi aturan lembaga keuangan. Supaya kemampuannya meminjamkan menjadi lebih banyak.

Pada jilid kelima Jokowi Dodo mengeluarkan kebijakan ekonomi yaitu:
Paket kebijakan yang dikeluarkan kelima kalinya ini fokus pada pemberian insentif keringanan perpajakan melalui penghilangan pajak berganda, serta penilaian kembali aset yang dimiliki perusahaan (revaluasi aset).

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, kebijakan revaluasi aset ini dapat dilakukan untuk keseluruhan ataupun sebagian aset yang dimiliki perusahan. Bahkan, perusahaan yang memiliki pembukuan dan memiliki penerimaan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) juga diizinkan untuk melakukan revaluasi aset.

"Dalam aturan perpajakan kita dahulu, perusahaan yang pembukaan keuangannya USD dan itu perusahaan yang memang sebagian besar penerimaannya dalam USD, dan dia minta izin ke dirjen pajak untuk revaluasi aset, tapi biasanya dia tidak boleh," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).


Pada jilid keenam Jokowi Dodo mengeluarkan kebijakan ekonomi yaitu:
         1.         Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, paket yang pertama mengenai upaya dalam rangka menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran, melalui pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Secara sederhananya, melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah itu ditetapkan menjadi KEK," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Tujuan utamanya, sambung Darmin, mengelola sumber daya yang ada di wilayah KEK tersebut dan sekitarnya. "Walaupun kegiatan itu yang tidak termasuk sumber daya utama di daerah itu, tetap diberikan perhatian walaupun fasilitasnya lebih rendah," imbuh dia

         2.         Paket kedua, lanjut Darmin, terkait penyediaan sumber daya air menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

"Putusan MK itu selain menyatakan UU lama Nomor 11 tahun 1974 menjadi berlaku, itu ada sejumlah prinsip. Ada enam prinsip yang ditetapkan MK," ungkapnya.

Di pihak lain, pemerintah sudah memberikan sejumlah izin kepada dunia usaha untuk mengolah dan menggunakan air, yang berupa penyediaan air bersih dan untuk minuman lainnya.

"PP ini menetapkan bagi perusahaan yang sudah mendapat izin selama ini, itu tetap berlaku izinnya sampai habis. Atau kalau UU baru nanti dibuat, itu mengatur lain. Akan mengikuti UU yang baru tersebut," jelas dia.
         3.         Paket kebijakan ketiga, mengenai penyederhanaan perizinan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) khususnya untuk impor obat atau bahan baku obat, serta makanan.

Dalam paket ini, pengurusan perizinan impor obat menjadi lebih sederhana dan diperkirakan prosesnya hanya memakan waktu satu jam. Pasalnya, proses pengurusan izin 100% online dan tanpa kertas.

"Setelah dilakukan perbaikan, dan menurut saya ini sudah optimum. Karena dengan 100% paperless, tidak ada tandatangan kertas, hanya tandatangan elektronik. Itu proses pengimporan bahan baku obat kurang dari satu jam," pungkasnya.


SUMBER:http://ekbis.sindonews.com/read/1042658/33/ini-tiga-paket-kebijakan-ekonomi-september-i-jokowi-1441801753

EMBARGO

Embargo

Embargo adalah pelarangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara. Kata ini umumnya digunakan dalam perniagaan dan politik internasionaEmbargo dideklarasikan oleh sekelompok negara terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan pemerintah negara tersebut dalam keadaan internal yang sulit. Keadaan yang sulit ini dapat terjadi akibat pengaruh dari embargo yang menyebabkan ekonomi negara yang dilawan tersebut menderita karenanya.Embargo biasanya digunakan sebagai hukuman politik bagi pelanggaran terhadap sebuah kebijakan atau kesepakatan.
Salah satu contoh kasus yang pernah terjadi adalah Iran karena Isu nuklir Iran memang sudah lama menjadi buah bibir di kalangan masyarakat internasional. Amerika Serikat terutama bersikeras agar Iran berhenti membangun proyek instalasi nuklirnya karena khawatir akan menggunakannya sebagai senjata, meskipun Mahmoud Ahmadinejad (presiden)juga tetap mengutarakan bahwa proyek nuklirnya hanya digunakan sebagai tujuan damai dan sebatas kepentingan sumber energi sehari-hari bagi rakyatnya Namun pihak Amerika Serikat tetap tidak menerima itu dan akhirnya meembargo Iran, embargo Iran mencakup embargo persenjataan, militer, investasi, perbankan, asuransi dan transaksi keuangan lainnya semisal ekspor dan import, juga yang terakhir tentu saja segala sumber daya energi mereka seperti gas alam, minyak bumi dan lain-lain.

Dari embargo yang di lancarkan Amerika Serikat dan UE(Uni Eropa) terhadap Iran membuat dampak negatif yaitu harga minyak dunia menjadi tinggi dan memburuknya ekonomi Iran,  namun ada hal  positifnya dari embargo tersebut yang di buat amerika dan ue selama sepuluh tahun terakhir membuat Iran terus tumbuh sebagai salah satu negara mandiri yang selalu dapat mengembangkan teknologi serta sumber daya yang dimiliki secara mantap. Malahan, ditengah ancaman sanksi minyak Iran sekarang ini, Iran bisa leluasa menjual minyaknya ke negara langganan lainnya dengan inovasi terbaru, semacam potongan harga atau bahkan secara kredit ringan, dan itu akan semakin menjadikan minyak asal Iran semakin laris. Mungkin dalam jangka pendek, embargo ini akan berpengaruh, namun tidak dalam jangka panjang beberapa tahun kedepan.



SUMBER:WEKIPEDIA DAN DETIK.COM